POLITIK HUKUM NASIONAL
1. Pengertian/Pembahasan Politik Hukum
Politik hukum mengandung dua
sisi yang tidak terpisahkan, yakni: (1) sebagai arahan pembuatan hukum atau legal policy
lembaga-lembaga negara dalam pembuatan hukum, dan (2) sekaligus alat untuk
menilai dan mengkritisi apakah sebuah hukum yang dibuat sudah sesuai atau tidak
dengan kerangka pikir legal
policy tersebut untuk mencapai tujuan negara. Menurut Muhadar
(Muhadar, 2006:51), politik hukum adalah Legal
Policy yang akan dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang
mencakup: pembangunan hukum yang berintikan pembuatan materi-materi hukum agar
dapat sesuai dengan kebutuhan pembangunan, termasuk materi-materi hukum di
bidang pertanahan; juga bagaimana pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada
termasuk penegakan supremasi hukum, sesuai fungsi-fungsi hukum, fungsi lembaga
dan pembinaan para penegak hukum. Dengan kata lain, politik hukum mencakup
proses pembangunan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan peranan, sifat
dan kearah mana hukum akan di bangun dan ditegakkan.
Pembahasan politik hukum untuk
mencapai tujuan negara dengan satu sistem hukum nasional mencakup
sekurang-kurangnya hal-hal berikut: (1) Tujuan negara atau masyarakat Indonesia
yang diidamkan sebagai orientasi politik hukum, termasuk panggilan
nilai-nilai dasar tujuan negara sebagai pemandu politik hukum; (2) sistem hukum
nasional yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu serta faktor-faktor yang mempengaruhinya;
(3) perencanaan dan kerangka pikir dalam perumusan kebijakan hukum; (4) isi
hukum nasional dan faktor-faktor yang mempengaruhinya; (5) pemagaran hukum
dengan prolegnas dan judicial
review, legislative, review, dan sebagainya (Mahfud, 2006:16).
2. Tujuan Negara
Politik hukum merupakan arah
pembangunan hukum yang berpijak pada sistem hukum nasional untuk mencapai
tujuan dan cita-cita negara atau masyarakat bangsa. Hukum di Indonesia harus
mengacu pada cita-cita masyarakat bangsa, yakni tegaknya hukum yang demokratis
dan berkeadilan sosial. Pembangunan hukum harus ditujukan untuk mengakhiri
tatanan sosial yang tidak adil dan menindas hak-hak asasi manusia; dan
karenanya politik hukum harus berorientasi pada cita-cita negara hukum yang
didasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan berkeadilan sosial dalam satu
masyarakat bangsa Indonesia yang bersatu, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
UUD 1945 (Nusantara, 1988:20).
Dalam konteks politik hukum
jelas bahwa hukum adalah alat yang bekerja dalam sistem hukum tertentu untuk
mencapai tujuan negara atau cita-cita masyarakat Indonesia. Tujuan negara kita,
bangsa Indonesia, adalah membentuk masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Secara definitif, tujuan negara kita tertuang di dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, yang meliputi: (1) melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan
kehidupan bangsa; (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan negara ini
didasarkan pada lima dasar negara (Pancasila), yaitu: ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila inilah yang memandu politik hukum
nasional dalam berbagai bidang (Mahfud, 2006:16-17).
3. Prinsip Cita Hukum (rechtsidee)
Hukum sebagai alat untuk
mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus
berfungsi dan selalu berpijak pada empat prinsip cita hukum (rechtsidee), yakni:
(1) melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi); (2)
mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan; (3)
mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); (4)
menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup
beragama (Tanya, 2006).
Empat prinsip cita hukum
tersebut haruslah selalu menjadi asa umum yang memandu terwujudnya cita-cita
dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework)
yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena
berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum
positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang
hendak dicapai oleh negara (Mahfud, 2006:18).
4. Sistem Hukum Nasional
Berdasarkan cita-cita
masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan di dalam tujuan negara,
dasar negara, dan cita-cita hukum, maka diperlukan sistem hukum nasional yang
dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional.
Dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional Indonesia atau sistem
hukum Indonesia perlu dikembangkan.
Sistem adalah kesatuan yang
terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk
mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem
ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari
banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang
satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum
atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai
tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. Dalam konteks ini, hukum nasional
Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibangun
untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan Pasal-pasal UUD
1945. sebab, di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD itulah terkandung tujuan,
dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya
bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat
selama berabad-abad.
Dengan demikian, sistem hukum
nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku diseluruh Indonesia yang
meliputi semua unsur
hukum (seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan
perundang-undangan, dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain
saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.
(Mahfud, 200620-21; Hartono, 1991:64). Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam
sistem hukum mencakup lima hal, yaitu: (1) Elemen atau unsur-unsur sistem
hukum; (2) Konsistensi sistem hukum; (4) pengertian-pengrtian dasar sistem
hukum; dan (5) kelengkapan sistem hukum. (Soekanto, 1983).
5. Kerangka Dasar/Pijakan Politik Hukum
Politik hukum merupakan upaya
menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita dan tujuan. Dengan arti
ini, maka politik hukum nasional harus berpijak pada kerangka dasar, sebagai
berikut (Mahfud, 2006: 31):
- Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
- Politik hukum nasional harus ditujukan untuk mencapai tujuan negara, yakni: (a) melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, (d) melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Politik hukum harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yakni: (a) berbasis moral agama, (b) menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, (c) mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan primordialnya, (d) meletakkan kekuasaan dibawah kekuasaan rakyat, (e) membangun keadilan sosial.
- Agak mirip dengan butir 3, jika dikaitkan dengan cita hukum negara Indonesia, politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk; (a) melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, (b) mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakat, (c) mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), (d) menciptakan toleransi hidup beragama berdasar keadaban dan kemanusian.
- Untuk meraih cita dan mencapai tujuan dengan landasan dan panduan tersebut, maka sistem hukum nasional yang harus dibangun adalah sistem hukum Pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
....................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar